
Daftar Ketentuan Baru PPKM Tingkat 3 Luar Jawa-Bali
Info Nusantara – Daftar Ketentuan Baru PPKM Tingkat 3 Luar Jawa-Bali, Ketua Komite Pengatasan Covid-19 dan Rekondisi Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebutkan beberapa daerah luar Jawa Bali yang masuk kelompok tingkat 4, 3.
Dan 2 akan mengaplikasikan PPKM sepanjang dua minggu, mulai 10 sampai 23 Agustus. Tetapi, sedikit ada rekonsilasi untuk beberapa daerah yang masuk ke kelompok tingkat 3.
Daftar Ketentuan Baru PPKM Tingkat 3 Luar Jawa-Bali
“Peralihan limitasi PPKM Tingkat 3 di luar Jawa-Bali,” kata Airlangga saat pertemuan jurnalis lewat virtual, Senin (9/8). Peralihan itu ibarat aktivitas belajar mengajarkan yang dapat mulai dikerjakan secara bertemu muka sampai ijin untuk melakukan aktivitas keagamaan pada tempat beribadah. Dikutip langsung dari Fokus Update.
Airlangga menguraikan, ada 302 kabupaten/kota yang masuk ke tingkat asesmen 3 dan 4 yang akan ikuti ketentuan baru itu. Sementara, ada 45 kabupaten/kota yang bakal masih tetap mengaplikasikan PPKM Tingkat 4, dan 39 kabupaten/kota yang mengaplikasikan PPKM Tingkat 2.
Berikut beberapa aturan baru dalam implementasi PPKM Tingkat 3
Aktivitas belajar belajar mengajarkan bisa dilaksanakan bertemu muka, optimal 50 % kemampuan, dengan mengaplikasikan prosedur kesehatan dengan ketat
Industri tujuan export dan pendukungnya bisa bekerja 100 % dengan prosedur kesehatan ketat. Jika diketemukan cluster tutup 5 hari.
Restaurant bisa layani makan pada tempat dengan optimal pengunjung 50 % kemampuan dan dikerjakan sama sesuai prosedur kesehatan ketat.
Mall dan pusat belanja bisa bekerja dengan 50 % kemampuan. Jam operasional terbatasi s/d jam 20.00 WIB.
Tempat beribadah bisa jalankan aktivitas keagamaan dengan 50 % dari kemampuan atau 50 orang.
Khusus wilayah yang mengaplikasikan PPKM Tingkat 4, tempat beribadah dibolehkan jalankan aktivitas keagamaan dengan kemampuan optimal 25 % atau 30 orang.
Pemerintahan memutuskan untuk meneruskan PPKM berdasar tingkat ke beberapa wilayah. Implementasi ini akan dilaksanakan sampai 16 Agustus kedepan.
Menteri Kesehatan (Menteri kesehatan) Budi Gunadi Sadikin mengutarakan jika Presiden Joko Widodo memberinya instruksi supaya faksinya mempersiapkan peta jalan atau road map bila Virus Corona tidak lenyap dalam waktu yang lama.
Menurut dia, instruksi ini diberi karena menyaksikan peluang Covid-19 lenyap dari Indonesia memerlukan waktu lama alias sampai sekian tahun kedepan.
“Bapak Presiden memberinya instruksi jika yang akan datang kemungkinan besar jika virus ini akan hidup lumayan lama bersama kita . Dikutip dari Fokus Utama.
Maka instruksi Presiden, kita harus punyai road map, bagaimana di depan jika memang virus ini lenyapnya memerlukan waktu sampai tahunan,” tutur Budi dalam pertemuan jurnalis yang berjalan secara online, Senin (9/8).