
Ini Masalah Dasar Pembubaran FPI
Info Nusantara – Ini Masalah Dasar Pembubaran Organisasi FPI Masyarakat Tiada Peradilan, tanggapan 112 Saksikan Photo Ketua Tubuh Eksekutif Mahasiswa Kampus Indonesia (BEM UI) Fajar Adi Nugroho di Kantor WALHI, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Ketua Tubuh Eksekutif Mahasiswa Kampus Indonesia ( BEM UI) Fajar Adi Nugroho menentang faksinya bela Front Pembela Islam (FPI) berkenaan dengan pengakuan sikap mereka yang diedarkan pada Minggu (3/1/2021). Dalam pengakuan sikap itu.
Ini Masalah Dasar Pembubaran Organisasi FPI Masyarakat Tiada Peradilan
BEM UI menyorot SKB 6 Menteri yang digunakan untuk membuyarkan Laskar FPI mengarah pada UU Organisasi masyarakat terkini (UU Nomor 16 Tahun 2017), yang meniadakan proses peradilan dalam pembubaran organisasi masyarakat.
“Apa yang kami pusatkan berkaitan pembubaran organisasi masyarakat ini ialah bagaimana prosesnya. Kami mengulas dasar pembubaran organisasi bungkusyarakatan (tiada peradilan) dan ini hari kebenaran konteksnya FPI,” tutur Fajar ke Infonusantara.com, Senin (4/1/2021).
BEM UI Kritikan Pembubaran FPI oleh Pemerintahan
Tiada Peradilan Dia menambah, semenjak awalnya pengurusannya, BEM UI stabil pada konsep negara hukum seperti yang diamanahkan UUD 1945. “Sebab Indonesia negara hukum, karena itu salah satunya konsepnya ialah pelindungan hak asasi manusia, dominasi hukum, dan demokrasi. Sepanjang setahun ini kita dapat menyaksikan apa beberapa hal yang berlawanan atau mendegradasi beberapa prinsip yang ada pada ide negara hukum,” kata Fajar.
Selaku organisasi bungkusyarakatan jadi pertanyaan untuk BEM UI, jika kita kontekstualisasikan dengan Indonesia selaku negara hukum,” katanya. Preseden dibubarkannya FPI dipandang menjadi sirene untuk kebebasan berserikat yang ditanggung konstitusi. Sebab organisasi masyarakat setiap saat hadapi teror pembubaran oleh pemerintahan tiada proses peradilan.
Pengakuan Sikap Komplet BEM UI masalah Pembubaran FPI
Tiada Peradilan Selaku info. Pasal 61 ayat 1 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2017 mengatakan, “Ancaman administrasi seperti diartikan dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri dari, huruf c ialah pencabutan surat info tercatat atau pencabutan tubuh hukum”.
Lantas, Pasal 61 ayat 3 huruf b mengeluarkan bunyi, “Pencabutan posisi tubuh hukum oleh menteri yang mengadakan kepentingan pemerintahan di bagian hukum dan hak asasi manusia”. Selanjutnya, Pasal 80 a mengeluarkan bunyi, “Pencabutan posisi tubuh hukum organisasi masyarakat seperti diartikan dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekalian dipastikan buyar berdasar Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-undang ini.
Sebab seolah-olah memberi kekuasaan yang absolut untuk eksekutif untuk selanjutnya membuyarkan organisasi bungkusyarakatan,” tutur Fajar. “Perpu organisasi masyarakat yang selanjutnya jadi UU Organisasi masyarakat yang mengganti UU Organisasi masyarakat awalnya, memang jadi yang telah kami sebutkan ‘memberangus demokrasi’,” katanya.
Satu hari Sesudah FPI Dibubarkan
TNI-Polri Bangun Posko di Petamburan III Di bawah ini beberapa point pengakuan sikap BEM UI
1. Menekan negara untuk mengambil SKB mengenai Larangan Aktivitas, Pemakaian Simbo dan Atribut dan Pemberhentian Aktivitas FPI dan Amanat Kapolri mengenai Kepatuhan pada Larangan Aktivitas, Pemakaian Lambang dan Atribut dan Pemberhentian Aktivitas FPI.
2. Mencela semua perlakuan pembubaran organisasi bungkusyarakatan oleh negara tiada proses peradilan seperti dimuat dalam UU Organisasi masyarakat.
3. Mencela pemberangusan demokrasi dan usaha pencederaan hak asasi manusia selaku sisi dari beberapa prinsip negara hukum.
4. Menekan negara, dalam masalah ini pemerintahan, tidak lakukan beberapa cara represif dan semena-mena di periode kedepan.
5. Menggerakkan warga untuk ikut serta dalam menjaga penerapan beberapa prinsip negara hukum. Khususnya pelindungan hak asasi manusia dan agunan demokrasi oleh negara.
Ketua umum dan Sekretaris Maklumatkan Front Persatuan Islam. BEM UI mengungkit masalah Amanat Kapolri Nomor 1/Mak/I/2021 yang dicemaskan menjadi pembenaran untuk pembungkaman gestur. “Ketentuan ini semakin lebih problemtis sebab dalam point 2d normanya berisi mengenai larangan terhubung, mengupload. Dan menebarluaskan content berkaitan FPI baik lewat web atau sosial media. Di kutip langsung oleh Lintas Terkini .
Walau sebenarnya terhubung content internet. Sisi dari hak atas info yang ditanggung oleh ketetapan Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU HAM. “Ketentuan Amanat Kapolri a quo sudah pasti akan jadi aparatur penegak hukum untuk lakukan beberapa tindakan represif dan pembungkaman. Terutamanya dalam ranah elektronik.”