
Kasus IDI Kacung WHO Jerinx Bebas Murni Hari Ini
Info Nusantara – Kasus IDI Kacung WHO Jerinx Bebas Murni Hari Ini, Musikus I Besar Ari Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni ini hari. Ia sebagai terpidana dalam kasus ajaran kedengkian ‘IDI Kacung WHO’ yang sudah berguling semenjak tahun kemarin.
Kepala Kantor Daerah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan Jerinx akan bebas sesudah faksinya terima bukti pembayaran denda sejumlah Rp10 juta.
“Kami yakinkan 8 Juni 2021 jika [pembayaran denda] telah diterima,” kata Jamaruli ke reporter, Kamis (3/6).
Denda itu sebagai alternatif subsidair kurungan sebulan penjara ke Kejaksaan Negeri Denpasar yang sudah diputus oleh Majelis Hakim. Jika bukti pembayaran telah diterima faksi Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, karena itu Jerinx akan dipastikan bebas murni selesai jalani periode penjaranya sebagai seorang terpidana.
Kasus IDI Kacung WHO Jerinx Bebas Murni Hari Ini
“Ia (Jerinx) tak lagi (memperoleh remisi), kan telah bebas murni dan bukan lantaran factor asimilasi,” katanya.
Advokat Jerinx, Sugeng Tegar Santoso menjelaskan jika client-nya akan jalani upacara dan doa pembersihan diri selesai sah keluar penjara. Akan tetapi, faksi advokat tidak ketahui dengan detil berkenaan tehnis dan posisi upacara itu akan dilaksanakan. Dikutip dari Fokus Utama.
“Jika kepercayaan Hindu ia ingin membersihkan diri. Sesudah jalani hukuman ia ingin menyucikan diri. Ada upacara sendiri,” kata Sugeng saat dikontak, Senin (7/6).
Ia pastikan pemukul drum dari band Superman is Dead (SID) itu tetap aktif di sosial media walau media itu sudah menjerumuskannya ke balik jeruji besi.
Menurut dia, Jerinx berasumsi jika sosmed adalah tempat untuk berekspresif dan bela warga kecil. Walau demikian, Sugeng akan merekomendasikan Jerinx agar semakin arif dalam memakai sosial media selesai bebas dari penjara kelak.
Dia mengharap Jerinx masih tetap krisis, tapi lebih arif dalam menyampaikannya di sosial media. “Dan tidak memakai kalimat provokatif,” sebut ia.
Jerinx dipenjara selesai disampaikan atas dakwaan pencemaran nama baik dan ajaran kedengkian melalui account sosial media pribadinya @jrxid.
Dalam upload yang dibikin pada 13 Juni 2020 itu, Jerinx menyebutkan jika IDI dan faksi rumah sakit sebagai kacung World Health Organization (WHO).
Dalam kasus itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar jatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara ke Jerinx. Jerinx dipandang menyalahi Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Peralihan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dikutip langsung dari Fokus Update.
Atas vonis itu, Jerinx ajukan tuntutan banding. Pengadilan Tinggi Denpasar merestui tuntutan itu hingga hukuman pada Jerinx menyusut dari sebelumnya 14 bulan jadi 10 bulan penjara.