
KPU Perlu Rp86 Triliun Untuk Pemilu Seretak 2024
Info Nusantara – KPU Perlu Rp86 Triliun Untuk Pemilu Seretak 2024, eksekutor pekerjaan (Plt) Ketua Komisi Penyeleksian Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan instansi pelaksana Pemilu memerlukan bujet untuk penyelenggaraan Pemilu Serempak 2024 sekitar Rp86 triliun.
Kata Ilham, bujet yang ditargetkan faksinya itu dapat diambil dari APBN 2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025. “Saran bujet KPU untuk Pemilu tahun 2024 keseluruhannya ada Rp 86 triliun,” kata Ilham saat melangsungkan pertemuan dengan Kemendagri, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR RI, Senin (15/3) tempo hari.
Ilham menguraikan, dana yang dapat diambil dari peruntukan APBN tahun ini yaitu sekitar Rp8,4 triliun atau sejumlah 10 % dari keseluruhan bujet yang diperlukan. Sementara dari APBN 2022 yaitu sejumlah Rp 13,2 triliun atau 15 % dari keseluruhan yang dibutuhkan.
Seterusnya peruntukan dari APBN 2023 sejumlah Rp24.9 triliun atau 29 % dari keseluruhan bujet. Selanjutnya sejumlah Rp36.5 triliun diambil dari APBN 2024 dan bekasnya, peruntukan dari APBN 2025 sejumlah Rp3.1 triliun atau empat % dari keseluruhan yang dibutuhkan.
KPU Perlu Rp86 Triliun Untuk Pemilu Seretak 2024
Menurut dia, masalah bujet ini jadi momok serius untuk KPU sebagai pelaksana Pemilu. Apa lagi di 2024 kedepan ajang acara pesta demokrasi ini dilaksanakan serempak yaitu Pemilihan presiden, Pileg dan Pemilihan kepala daerah. Ia juga mengingati ketertinggalan pencairan dana yang diusulkan dapat menghalangi semua proses tingkatan penyeleksian. Diliris dari Lintas Terkini.
“Rupanya masihlah ada wilayah Desember belum cair, ini menjadi masalah dalam penyelenggaraan Pemilu. Selanjutnya tidak ada kecocokan bujet antar wilayah,” katanya. Karena itu, KPU mengharap pemerintahan dan DPR dapat menolong faksinya menangani masalah ketertinggalan pencairan permodalan ini. “Kami minta suport Komisi II dan pemerintahan agar melakukan secara penuh karena ini terkait pekerjaan dan kerja KPU,” katanya.
Dana Yang Diperlukan Sebesar Rp86 Triliun Untuk Pemilu Seretak 2024
“KPU membuat replikasi atau mode agenda tingkatan Pemilu Serempak Tahun 2024 dan mode agenda tingkatan Penyeleksian Serempak Tahun 2024 (pengambilan suara),” kata Ilham saat melangsungkan Rapat Kerja dengan Mendagri, Bawaslu dan Komisi II DPR RI, yang bisa juga dijangkau secara daring, Senin (15/3).
Pemodelan pertama, lanjut Ilham, yaitu pengambilan suara yang diambil pada awal tahun. Ada 2 bulan opsi yang jadi pemodelan oleh pelaksana Pemilu. Ilham menguraikan, mode pertama yaitu tingkatan pengambilan suara Pemilihan kepala daerah, Pemilihan presiden, dan Pileg yang diadakan pada awal tahun yaitu pada 14 Februari 2024.
Tetapi bila tingkatan Pemilu usai di Maret. Karena itu pengambilan suara bisa juga diambil di bulan ke-3 di 2024 yaitu 6 Maret 2024. Penyeleksian tanggal replikasi ini, kata Ilham, sudah menimbang factor alam, misalkan musim hujan yang umumnya terjadi pada awal tahun. Tidak itu saja, penyeleksian tanggal sudah menimbang hari raya keagamaan dan liburan nasional pada awal 2024. Diambil dari Fokus Update.